Pendeta Saifuddin Jadi Tersangka Terlacak di Amerika, Kabareskrim Polri Minta Bantuan FBI
Jumat, 01-04-2022 - 10:26:34 WIB
Foto : Saifuddin Ibrahim dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
TERKAIT:
   
 

JAKARTA - Bareskrim Polri terus melakukan proses penyidikan terkait kasus pendeta bernama Saifuddin Ibrahim terkait ucapannya yang meminta 300 ayat Al-Quran dihapus.


Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kini Saifuddin telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut. “Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dedi kepada awak media.


Kini, Pendeta Saifuddin Ibrahim yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terlacak berada di Amerika Serikat (AS).


Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan akan melakukan upaya untuk P to P atau Police to Police atau meminta bantuan ke Federal Bureau of Investigation (FBI). "Menurut data perlintasan, mereka (Pendeta Saifuddin Ibrahim) ke Amerika," ujar Agus kepada detikJateng saat ditemui di Blora, pada Kamis (31/03/2022).


Agus menjelaskan Saifuddin terdeteksi telah meninggalkan Indonesia sejak awal Maret 2022. "Yang bersangkutan, kayaknya mereka (Saifuddin Ibrahim) sudah bersiap-siap untuk meninggalkan Indonesia dari awal Maret. Menurut data perlintasan mereka ke Amerika," kata Agus Andrianto.


"Kita akan melakukan upaya untuk P to P atau Police to Police, mudah-mudahan nanti kita juga meminta bantuan kepada FBI, nanti Police to Police kalau emang tidak tercapai melalui MLA," lanjutnya.


Agus mengatakan Polri bisa melakukan upaya pendekatan FBI. Ditambah Polri selama ini beberapa kali meminta bantuan FBI untuk mengungkap kasus penipuan yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Amerika. "Kita juga bisa melakukan upaya pendekatan FBI yang ada di sana, karena beberapa kali kita juga membantu teman-teman FBI yang ada di Amerika pada saat mengungkap kasus penipuan yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga negara mereka. Kita kerja sama untuk membantu pengungkapan, saya rasa kita akan lakukan upaya itu," ungkapnya.


Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dengan jerat pasal berlapis.


Berikut sederet pasal yang dikenakan terhadap Saifuddin:


Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.


Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli menyebut Saifuddin diduga berada di Amerika Serikat. Hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi dan empat ahli, yang terdiri atas ahli bahasa, ahli agama Islam, ahli ITE, dan ahli pidana terkait perkara tersebut.


Saifuddin ternyata menyadari dirinya diburu polisi. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan terdapat postingan Saifuddin yang mengatakan dirinya kini sedang dicari polisi. "Kami sampaikan kepada saudara SI tentu monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai warga negara Indonesia berani berbuat harus berani mempertanggungjawabkan apa yang telah ia buat," kata Ramadhan.(MR)


 


(Sm/Bn24/Detik)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Polres Nias Menggelar Apel Siaga Sebagai Bentuk Ketangguhan Menghadapi Tanggap Potensi Bencana 2024
  • Kejari Siak Tahan Kepala BPBD Kabupaten Siak Terkait Kasus Korupsi
  • Diskusi Aktifis UNRI dengan Rektor UNRI untuk Mengingatkan Mahasiswa Baru Ajukan Revisi UKT
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Polres Nias Menggelar Apel Siaga Sebagai Bentuk Ketangguhan Menghadapi Tanggap Potensi Bencana 2024
    04 Kejari Siak Tahan Kepala BPBD Kabupaten Siak Terkait Kasus Korupsi
    05 Diskusi Aktifis UNRI dengan Rektor UNRI untuk Mengingatkan Mahasiswa Baru Ajukan Revisi UKT
    06 Teguh Serahkan Dua Buku Peraih Rekor MURI untuk PWI
    07 Antisipasi C3 Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    08 Jalan Lintas Desa Makmur Rusak, Ketua PWMOI Minta Pemkab Pelalawan Jangan Abaikan Keluhan Warga
    09 Pelabuhan Penyeberangan Roro di Pulau Burung Segera Dibangun Pemkab Inhil
    10 Jadi Pilot Project ILP, Kemenkes Tinjau Puskesmas Bontobangun
    11 Camat Singingi Hilir Tinjau Parit Gajah, Diduga Perkebunan PT. Air Kampar Grup Tidak Memiliki Izin Prinsip
    12 Peduli Bencana Sumbar, Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Galang Dana
    13 Ratusan Atlit Muda Bulukumba Ikut Talent Scouting Season 2024 Akademi PSM Makassar
    14 Jalan Lintas Kecamatan Idra Makmur Julok Telan Korban
    15 Hadiri Pelantikan PPK, Bupati Andi Utta: Bekerja Profesional, Jaga Integritas
    16 Ketua DPW Sosial dan Lingkungan Hidup Beri Peringatan Tegas terhadap PT. Air Kampar Grub terkait Penggalian Parit
    17 Lift Jembatan TASL Siak Dapatkan Piagam Rekor MURI
    18 Empat Rumah Warga Desa Seuneubok Rambong Rusak Akibat Diterjang Angin Kencang
    19 Bupati Rezita Meylani Yopi SE, Menghadiri Pisah Sambut Kodim 0302 INHU di Gedung Dang Purnama
    20 Cegah Terjadinya Laka Lantas dan C3, Personil Unit Lantas Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    21 Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung, Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar di Kota Tahu.
    22 Bupati Andi Utta Motivasi Peserta Pelatihan Kompetensi: Jangan Santai, Lanjutkan!
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya