Pendeta Saifuddin Jadi Tersangka Terlacak di Amerika, Kabareskrim Polri Minta Bantuan FBI
JAKARTA - Bareskrim Polri terus melakukan proses penyidikan terkait kasus pendeta bernama Saifuddin Ibrahim terkait ucapannya yang meminta 300 ayat Al-Quran dihapus.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kini Saifuddin telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut. “Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dedi kepada awak media.
Kini, Pendeta Saifuddin Ibrahim yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terlacak berada di Amerika Serikat (AS).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan akan melakukan upaya untuk P to P atau Police to Police atau meminta bantuan ke Federal Bureau of Investigation (FBI). "Menurut data perlintasan, mereka (Pendeta Saifuddin Ibrahim) ke Amerika," ujar Agus kepada detikJateng saat ditemui di Blora, pada Kamis (31/03/2022).
Agus menjelaskan Saifuddin terdeteksi telah meninggalkan Indonesia sejak awal Maret 2022. "Yang bersangkutan, kayaknya mereka (Saifuddin Ibrahim) sudah bersiap-siap untuk meninggalkan Indonesia dari awal Maret. Menurut data perlintasan mereka ke Amerika," kata Agus Andrianto.
"Kita akan melakukan upaya untuk P to P atau Police to Police, mudah-mudahan nanti kita juga meminta bantuan kepada FBI, nanti Police to Police kalau emang tidak tercapai melalui MLA," lanjutnya.
Agus mengatakan Polri bisa melakukan upaya pendekatan FBI. Ditambah Polri selama ini beberapa kali meminta bantuan FBI untuk mengungkap kasus penipuan yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Amerika. "Kita juga bisa melakukan upaya pendekatan FBI yang ada di sana, karena beberapa kali kita juga membantu teman-teman FBI yang ada di Amerika pada saat mengungkap kasus penipuan yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga negara mereka. Kita kerja sama untuk membantu pengungkapan, saya rasa kita akan lakukan upaya itu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dengan jerat pasal berlapis.
Berikut sederet pasal yang dikenakan terhadap Saifuddin:
Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli menyebut Saifuddin diduga berada di Amerika Serikat. Hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi dan empat ahli, yang terdiri atas ahli bahasa, ahli agama Islam, ahli ITE, dan ahli pidana terkait perkara tersebut.
Saifuddin ternyata menyadari dirinya diburu polisi. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan terdapat postingan Saifuddin yang mengatakan dirinya kini sedang dicari polisi. "Kami sampaikan kepada saudara SI tentu monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai warga negara Indonesia berani berbuat harus berani mempertanggungjawabkan apa yang telah ia buat," kata Ramadhan.(MR)
(Sm/Bn24/Detik)
Komentar Anda :