Semua tempat Hiburan Malam Harus Tutup Total Selama Ramadhan
Minggu, 03-04-2022 - 05:44:45 WIB
|
Foto: Surat edaran dan ilustrasi ruang karaoke |
BLITAR - Selama Bulan Ramadhan Semua karaoke dan hiburan malam di Kota Blitar, Jawa Timur harus tutup total. Sanksi sesuai Perda telah disiapkan bagi pelanggarnya.
Dalam SE Wali Kota Blitar nomor:451/269/410.010.3/2022 diatur tentang prokes ketat ibadah selama bulan puasa dan aktivitas ekonomi warga kota. Seperti pemakain toa masjid/musala untuk tadarus hanya diizinkan sampai pukul 22.00 WIB.
Pembayaran zakat bisa dititipkan kepada badan amil zakat untuk menghindari kerumunan. Atau zakat disampaikan kepada penerima langsung. Dan pelaksanaan salat Idul Fitri diizinkan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan prokes ketat.
Sedangkan untuk aktivitas perekonomian warga, pelaku usaha kuliner diimbau memasang kain penutup pada siang hari dan menjaga kebersihan makanan yang dijual. "Angkringan atau cafe, ditutup sesaat antara pukul 18.30-20.30 WIB untuk menghormati pelaksanaan salat tarawih," papar Sekda Kota Blitar, Priyo Suhartono, pada Sabtu (02/04/2022).
Tak hanya itu, Pemkot juga menutup total operasional karaoke dan hiburan malam selama sebulan penuh. Selain itu, live music di kafe juga dilarang selama bulan Ramadan.
"Karaoke tutup total sebulan. Live music juga dilarang selama Ramadan. Petugas gabungan akan ketat melakukan pengawasan dan sanksi tegas sesuai Perda dijatuhkan bagi pelanggar," tandasnya.
Plt Kasatpol PP Kota Blitar, Yudha Budiono menjanjikan akan meningkatkan patroli keliling untuk menjamin semua karaoke tutup selama Ramadan.
"Kalau ada yang bandel, akan ada sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama hingga ketiga. Usulan pembekuan sementara terhadap pendaftaran usaha pariwisata dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan sampai pencabutan TDUP," pungkasnya.(Har)
(Sm/bn24/detik)
Komentar Anda :