Diduga Perkosa Anak Yatim Dibawah Umur, Dua Pria Berhasil Ditangkap Polisi
Rabu, 06-04-2022 - 16:27:38 WIB
|
Foto : Ilustrasi Pemerkosaan |
ACEH TIMUR - Terjadi pemerkosaan terhadap anak dibawah umur korban inisial EM (15). Tim Polres Aceh Timur berhasil menangkap dua orang terduga pelaku inisial IW (60) dan MD (55) di Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa (05/04/2022).
Korban merupakan anak yatim dan menetap di rumah kakaknya, karena sang ibu merantau ke Malaysia. Mirisnya lagi, kedua pelaku adalah tetangga korban.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP AS Nasution mengatakan, saat ini korban sudah hamil 8 bulan. Diduga peristiwa itu terjadi tahun lalu sekitar bulan Agustus 2021.
“Para pelaku merayu korban dengan memberikan sejumlah uang, sehingga melakukan aksi bejatnya. Pada pertengahan Januari 2022, kakak korban mulai curiga dengan perubahan bentuk tubuh dan kemudian melakukan tes dengan menggunakan test pack, sehingga diketahui positif hamil,” sebut AS Nasution.
Mengetahui hasil bahwa adiknya hamil, sang kakak melaporkan ke ibunya yang sedang merantau di Malaysia. “Ibunya Kamis kemarin baru pulang kampung dan langsung melapor ke Polres. Setelah itu kita turunkan tim dan menangkap pelaku,” ujarnya.
Saat ini kedua pelaku telah digelandang ke Polres Aceh Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawab perbuatannya.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “Ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan,” pungkas AS Nasution.
(Sm/Bn24/kompas)
Komentar Anda :