KLUNGKUNG - Seorang pria tua berinisial B (53) perkosa anak tirinya inisial SL (17) terungkap, pria ini akhirnya ditangkap Anggota polres Klungkung, Bali, pada Senin (11/04/2022).
Tersangka B (Ayah tiri korban) ditangkap saat bersembunyi di mantan mertua istrinya di Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko menjelaskan, sesuai keterangan saksi pelapor berinisial IK yang merupakan atasan korban, korban mengaku diperkosa ayah tirinya berulang kali sampai tak terhitung.
Korban juga sudah lupa tanggal kepastian pertama kali diperkosa oleh pelaku. Korban hanya ingat kejadian pertama yakni pada Januari lalu.
Seingat korban, imbuh Ario Seno, korban terakhir kali diperkosa pelaku pada Sabtu 5 Maret 2022 lalu sekitar pukul 12:00 WITA di sebuah kost di Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali. "Setiap kali disetubuhi, korban selalu dipaksa oleh terlapor," tegas Ario Seno.
Dengan adanya kejadian tersebut pelapor merasa kasihan terhadap korban sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung," terang Ario Seno.
Ia ditangkap saat bersembunyi di mantan mertua istrinya di Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tersangka (B) kabur ke NTB dibantu oleh istrinya yang juga ibu kandung inisial SL (korban). "Pengakuan dia (B), dia kabur ke NTB dibantu oleh istrinya yang merupakan ibu kandung korban,"kata Ario Seno.
Dijelaskannya, selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya baju dres warna merah marun, satu buah celana dalam warna kuning, satu buah handuk, satu buah celana panjang jens warna abu-abu, dan satu buah celana dalam warna biru milik korban.
Selain itu, beberapa barang bukti lain yang juga disita polisi yakni, satu buah celana dalam warna kuning, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah celana pendek warna coklat, satu buah celana panjang warna hitam dan satu buah sarung warna hijau.
Selanjutnya, atas perbuatannya, polisi menjerat Buawi dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Sm/Bn24/detik)
Komentar Anda :