Kepala Dibacok Akibat Lerai Perkelahian di Pelalawan
Rabu, 19-01-2022 - 19:43:01 WIB
PELALAWAN - Warga Karyawan Perkebunan Kelapa Sawit PT.Adei dihebohkan terjadinya pembacokan pada bagian kepala. Korban bernama Roy Polgogo Simarmata sedangkan pelaku bernama Darwin Syahputra Siagian (32) kejadian tersebut pada hari sabtu 15 Januari 2022 kemaren di Barak Galung Div.V Desa Telayap Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Saat dikonfirmasi Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M.Tariq SIK melalui Kasat Reskrimnya AKP Nardy Masry Marbun membenarkan kejadian tersebut, menurutnya hal itu bermula sekitar jam 22.00 WIB korban datang ke rumah pelaku saat itu pelaku sedang cekcok mulut dengan temannya bernama Aris Zai,"Jelas Kasat Rabu (19/01/2022).
Kasat Reskrim Nardy menambahkan, korban melerai pertengkaran mulut dengan cara masuk ke dalam rumah pelaku dan memiting kepala pelaku sambil di bawa keluar rumah oleh korban, 'dengan berkata, " Ada apa kau ini, macam hebat kali kau" ujar korban kepada pelaku.
Lalu pelaku menjawab perkataan korban" Kenapanya kau rupanya". Saat itu pelaku tidak terima diperlakulan sedemikian, spontan pelaku mengambil parang yang tergeletak di depan rumah pelaku dan langsung membacok korban dengan sebilah parang.
Korban mengalami luka di bagian kepalanya dan langsung dibawa oleh teman-teman korban ke rumah sakit efarina pangkalan kerinci untuk mendapatkan pertolongan medis. Mengetahui kejadian tersebut, Mina Halima ( Pelapor ) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bunut pada 16 Januari 2022," tambahnya
Lanjut Nardy, bahwa pelaku sudah diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, sedangkan atas kejadian tersebut kepolisian telah melakukan cek TKP dan meminta keterangan 3 pelapor dan saksi, melakukan visum korban serta sidik perkara.
Pada perkara tersebut kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti sebilah parang pendek, 1 helai baju kaos oblong warna hitam abu-abu dan 1 helai celana pendek warna abu-abu. Atas kejadian penganiayaan tersebut, pelaku, Darwin Syahputra Siagian dijerat pasal 351 KUHPidana," ujarnya (Jon)
Komentar Anda :