Segera kembali ke Undang-Undang PA, untuk Stabilisasi Aceh
Kamis, 14-04-2022 - 15:23:55 WIB
Foto : Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

BANDA ACEH - Rapat Kordinasi pada (11/04/2022) yang di pimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh (DPMPTSP) bertempat di aula DPMPTSP yang di hadiri oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan delapan Perwakilan Perusahaan Pertambangan, menghasilkan notulensi rapat untuk dilakukannya kembali Peninjauan Kembali IJIN Usaha Pertambangan (IUP) yang di cabut oleh Kementerian Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM RI)


Bahwa yang menjadi landasan dasar hukum adalah undang-undang No 3 tahun 2020 pasal 173 A tentang perubahan atas Undang-undang No 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara masih menjadi kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana disebut dalam pasal 156 UU no 11 tahun 2006 tentang Pemerintahaan Aceh dan Lampiran CC Peraturan Pemerintah (PP) No 3 tahun 2015 Tentang Kewenangan Pemerintah yang bersifat Nasional di aceh.


Maka di jelaskan dalam notulen rapat bahwa dengan ketentuan tersebut itulah Pencabutan izin Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh BKPM RI tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


Aspek-aspek yang menjadi perhatian beberapa pelaku usaha selain hal tersebut diatas, seharusnya BKPM melakukan penyesuaian dengan aturan perudang-undangan ke khususan terhadap provinsi Aceh, di harmonisasi berusaha juga dilakukan dengan secara etis melalui surat teguran terlebih dahulu dan semestinya dalam kondisi kesulitan ekonomi seperti ini pemerintah (BKPM) lebih peka untuk membuka ruang pembinaan terhadap pelaku usaha di provinsi Aceh.


Kepala Teknik Tambang Koperasi Serba Usaha (KSU), Tubagus Imam, menyebutkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Bijih Besi DMP Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiega Manggis dinilai tidak sesuai aturan yang ada.


"Padahal, undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 sudah dijelaskan terkait mekanisme pemberhentian tambang. Kenapa secara tiba-tiba ada pemberhentian. Dalam hal ini penegakan hukumnya seperti main-main, UU kemana,” Tegas Tubagus Imam 9 April 2022.


Secara terpisah dihubungi melalui saluran telepon ketika di konfirmasi,
Khairil Basyar, ST, MT selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara, sangat kaget atas keputusan BKPM.


“Jadi penjabutan izin, Kan ini tiba-tiba nih, dapat informasi Kepala DPMPTSP bahwa ada masuk e-mail , saya sendiri di ESDM jadi pemberitahuannya kepada Kepala DPMPTSP, yang sebelumnya tidak ada pemberitahuan sama sekali, misalnya surat peringatan pertama, kedua, ketiga dari BKPM” terang Khariril Basyar, ST, MT.


Sebagai keputusan tata usaha negara maka izin ini harus memenuhi unsur-unsur keputusan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga izin sebagai bentuk keputusan tata usaha negara merupakan salah satu dimensi relasi yuridis antara pemerintah dan warganya.


“BKPM itu adalah kementerian, sementara ini kan Undang-undang (No 3 tahun 2020 pasal 173 A, Red) jadi untuk apa kita ributkan, itu kan bisa di beresin Oleh gubernur Aceh Sendiri”, Terang Yasin dari PT. Megallanic Garuda Kencana


Ada aspek lain yang harus di cermati oleh BKPM atas keputusan delapan perusahan demi kearifan lokal Pemerintah Aceh, Roda ekonomi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah, di tambah lagi dampak terhadap tenaga kerja dalam menghadapi hari raya idul fitri nanti.


Harapan untuk segera di selesaikan untuk pembatalan pencabutan ijin tentu ini menjadi tolak ukur demi kemajuan dan peningkatan ekonomi rakyat dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).


“Harapan saya, pemerintah itu cepat menyelesaikan, cepat untuk menfollowup itu, jadi kita kembali kepada kewenangannya dan kembali kepada Undang-Undang Permerintah Aceh dan aturan-aturan yang sudah disampaikan pada notulen rapat itu”, tutup yasin. (Rls)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Bupati Nias Barat Buka Secara Resmi Musrenbang RPJPD Nias Barat Tahun 2025-2045
  • Jelang Pilgub 2024, Sekdako Indra Pomi: ASN Tak Boleh Terpengaruh Siapapun PJ Wali Kota Pekanbaru
  • Pemkab Nias Barat Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1445 Hijriah Bersama Umat Muslim di Wilayah Nias Barat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Bupati Nias Barat Buka Secara Resmi Musrenbang RPJPD Nias Barat Tahun 2025-2045
    04 Jelang Pilgub 2024, Sekdako Indra Pomi: ASN Tak Boleh Terpengaruh Siapapun PJ Wali Kota Pekanbaru
    05 Pemkab Nias Barat Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1445 Hijriah Bersama Umat Muslim di Wilayah Nias Barat
    06 SMKN 2 Palembang Buka 4 Jalur Penerimaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025
    07 Acara Pamitan Dan Pelepasan Peserta Didik Kelas-XII SMK Negeri 1 Mandrehe Utara T.P. 2023/2024
    08 Upacara Hari Otonomi Daerah, Bupati Kuansing Ingatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Kearifan Lokal Harus Mampu Terjaga
    09 Setelah PDIP, H Dani Daftarkan Diri Calon Bupati Inhil ke Partai Demokrat
    10 Bhabinkamtibmas Kelurahan Sei Kijang Ingatkan Warga terhadap Pelaku C3 dan Penipuan
    11 Waduk PLTA Koto Panjang Tutup 2 Pintu
    12 PT. SLS Mendapatkan Sanksi Administrasi atas Kebocoran Limbah
    13 Hilang, Pria Ini Ditemukan Terapung di Sungai Hou Dusun 3 Desa Hilifaosi, Nias
    14 DPC PDI-Perjuangan Inhu Buka Pendaftaran Pasangan Cabup, Yakin Menang di Pilkada 2024
    15 Peringati Hari Kartini, Ketua DWP Kemendagri Bicara Soal Pemimpin Wanita Masa Kini
    16 Polsek Bandar Sei Kijang Laksanakan Strong Poin Pagi
    17 Peringati Hari Bumi, Bupati Andi Utta Tanam Pohon Produktif
    18 Disnaker Kuansing Gelar Rapat PPHI antara PT. TBS dengan Serikat Pekerja, Tomas Beri Nilai Plus
    19 Silaturahmi Tak Direspon, Ketua PWDPI Riau Kecewa terhadap Pelayanan Main Office PHR
    20 Bharada Richar Eleizer Resmi Menikah Usai Bebas dari Penjara
    21 Beri Rasa Aman, Polsek Bandar Sei Kijang Tingkatkan Patroli KRYD
    22 DPRD Kabupaten Pelalawan Setujui 2 Ranperda 2023
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya