Penangguhan Penahanan Tersangka Dugaan Pembunuh Dua Begal, Berikut Keterangannya!
Jumat, 15-04-2022 - 13:44:52 WIB
Foto : Korban Begal Amaq Sinta
TERKAIT:
   
 

LOMBOK TENGAH - Seorang Pria Bernama Amaq Sempat ditahan akibat melawan empat orang begal yang berakhir tewasnya dua orang, Amaq Sinta kini akhirnya bisa pulang dan berkumpul dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.


Pria bernama asli Murtede alias Amaq Sinta (34) ini mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres setempat. “Allhamdulilah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga,” kata dia, saat ditemui di rumahnya di Praya Timur, pada Kamis (15/04/2022).


Sebelumnya Amaq Sinta merupakan korban begal yang ditetapkan jadi tersangka dan ditahan polisi dengan tuduhan membunuh dua begal dan melukai begal lainnya.


Malam itu ia dibegal empat orang saat mengendarai sepeda motornya di jalan Desa Ganti untuk mengantarkan makanan buat ibunya, di Lombok TImur, pada Minggu 10 April 2022 malam. Saat dibegal oleh empat orang itu, dia tidak melarikan diri melainkan membela diri dan bertarung dengan mereka.


“Saya melakukan itu, karena dalam keadaan terpaksa. Diadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab,” ujar Amaq Sinta.


Keseharian Amaq Sinta bersama sang istri Mariana (32) bekerja menjadi petani untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.


Selain itu, ia juga hanya merupakan warga biasa, karena tidak pernah sekolah. “Saya kerja sebagai petani,” katanya.


Amaq Sinta menceritakan, malam itu akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan buat ibunya. Namun sesampai di TKP ia dihadang dan diserang para pelaku menggunakan senjata tajam. Selanjutnya ia melawan para pelaku dengan sebilah pisau kecil yang dia bawa sambil teriak meminta tolong, namun tidak ada warga yang datang.


Dalam kejadian itu dua pelaku tewas setelah bersimbah darah. Sedangkan dua pelaku lain melarikan diri setelah dua kawannya tumbang di tempat. “Setelah itu saya pergi ke rumah keluarga untuk menenangkan diri,” katanya.


Akibat kejadian itu, Amaq Sinta yang memiliki dua orang anak itu badannya terasa sakit akibat terkena senjata tajam dari para pelaku. “Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal. Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan,” lmbuhnya.


Pasca ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lombok Tengah, Amaq Sinta dan keluarganya terguncang dan tidak bisa tidur, karena memikirkan kasus yang menimpanya. Namun, ia merasa agak senang setelah mendapat penangguhan penahanan yang diberikan karena ada dukungan dari masyarakat, terkhusus Lombok Tengah.


“Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan. Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya. Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya,” ucap Amaq Sinta.


Kepala Desa Ganti, H Acih mengatakan, mereka juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada semua masyarakat yang telah mendukung warganya tersebut. Sehingga dirinya juga berharap kepada aparat supaya kasus ini bisa segera diselesaikan dan Sinta bisa dibebaskan. “Saya berharap supaya bisa dibebaskan,” katanya.


Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan korban begal inisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, pada Minggu (10/04/2022) dini hari.


“Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi,” kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana, pada konferensi pers di halaman Polres Lombok Tengah, pada Selasa.


Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua begal berinisial WH dan HO, warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri, juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.


“Korban begal dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” katanya.


(Sm/Bn24/Antara/
Suara)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Bupati Pelalawan H. Zukri SE Lepas Pemberangkatan 336 Jemaah Calon Haji
  • Polsek Bandar Seri Kijang Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli dan Edukasi kepada Masyarakat
  • 2.000 Balita di Sentajo Raya Ditarget Timbang Serentak, Cegah Stunting
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Bupati Pelalawan H. Zukri SE Lepas Pemberangkatan 336 Jemaah Calon Haji
    04 Polsek Bandar Seri Kijang Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli dan Edukasi kepada Masyarakat
    05 2.000 Balita di Sentajo Raya Ditarget Timbang Serentak, Cegah Stunting
    06 Buruh Kelapa Sawit Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis dari Pemkab Pelalawan, Target 41.000 Buruh Tahun Ini
    07 Bacawabup Yose Datangi Kantor DPD Nasdem Pelalawan Kembalikan Formulir Pendaftaran
    08 Disetujui Mendagri, Pejabat Bulukumba Kembali Dilantik
    09 Gunakan Sikat Gigi, Suami Tusuk Istri Hingga Tewas, Jasad Dilumuri Bedak
    10 PKK Bulukumba Open Donasi Korban Bencana Banjir, PT Amaly Group Bantu 10 Ton Beras
    11 Agit Andertales Terpilih sebagai Formateur LEPPAMI Cabang Palembang
    12 Kesal Ditinggal Menikah Lagi, Sang Mantan Tega Habisi Suami Baru saat Malam Pertama
    13 Ibadah Minggu Kasih, Personil Polsek Bandar Sei Kijang Sampaikan Pesan Kamtibmas
    14 Yakin Maju sebagai Bacawabup Pelalawan, Yose Bakal Kembalikan Formulir PKB dan Nasdem Pekan Depan
    15 Cuaca Ekstrim Penyebab KLM Berlian 01 Lenyap di Telan Ombak
    16 Warung Remang KM 2 di Jalan Koridor PT. Rapp Beroperasi, Warga Siap Tutup Paksa
    17 Rugikan Negara 206 M Lebih, Juprizal : Jangan Tarik Masalah Hukum Kasus Hotel Kuansing ke Ranah Politik
    18 Bupati Nias Barat Hadiri Peluncuran Tahapan Pilgub dan Wagub Sumut 2024
    19 Dugaan Kasus Hotel Kuansing Sudah Diproses Jauh Sebelum Suhardiman Amby Jabat Sebagai Bupati
    20 Sekda Nias Barat Pimpin Langsung Rapat LPTQ
    21 Cegah Terjadinya Laka Lantas dan C3, Personil Unit Lantas Polsek Bandar Sei Kijang Lakukan Patroli
    22 19 Jenis Operasi yang di-Cover BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya