Penangguhan Penahanan Tersangka Dugaan Pembunuh Dua Begal, Berikut Keterangannya!
Jumat, 15-04-2022 - 13:44:52 WIB
Foto : Korban Begal Amaq Sinta
TERKAIT:
   
 

LOMBOK TENGAH - Seorang Pria Bernama Amaq Sempat ditahan akibat melawan empat orang begal yang berakhir tewasnya dua orang, Amaq Sinta kini akhirnya bisa pulang dan berkumpul dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.


Pria bernama asli Murtede alias Amaq Sinta (34) ini mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres setempat. “Allhamdulilah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga,” kata dia, saat ditemui di rumahnya di Praya Timur, pada Kamis (15/04/2022).


Sebelumnya Amaq Sinta merupakan korban begal yang ditetapkan jadi tersangka dan ditahan polisi dengan tuduhan membunuh dua begal dan melukai begal lainnya.


Malam itu ia dibegal empat orang saat mengendarai sepeda motornya di jalan Desa Ganti untuk mengantarkan makanan buat ibunya, di Lombok TImur, pada Minggu 10 April 2022 malam. Saat dibegal oleh empat orang itu, dia tidak melarikan diri melainkan membela diri dan bertarung dengan mereka.


“Saya melakukan itu, karena dalam keadaan terpaksa. Diadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara, kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab,” ujar Amaq Sinta.


Keseharian Amaq Sinta bersama sang istri Mariana (32) bekerja menjadi petani untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.


Selain itu, ia juga hanya merupakan warga biasa, karena tidak pernah sekolah. “Saya kerja sebagai petani,” katanya.


Amaq Sinta menceritakan, malam itu akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan makanan buat ibunya. Namun sesampai di TKP ia dihadang dan diserang para pelaku menggunakan senjata tajam. Selanjutnya ia melawan para pelaku dengan sebilah pisau kecil yang dia bawa sambil teriak meminta tolong, namun tidak ada warga yang datang.


Dalam kejadian itu dua pelaku tewas setelah bersimbah darah. Sedangkan dua pelaku lain melarikan diri setelah dua kawannya tumbang di tempat. “Setelah itu saya pergi ke rumah keluarga untuk menenangkan diri,” katanya.


Akibat kejadian itu, Amaq Sinta yang memiliki dua orang anak itu badannya terasa sakit akibat terkena senjata tajam dari para pelaku. “Saya tidak ada kepandaian dan tidak memiliki ilmu kebal. Tapi ini memang saya dilindungi Tuhan,” lmbuhnya.


Pasca ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lombok Tengah, Amaq Sinta dan keluarganya terguncang dan tidak bisa tidur, karena memikirkan kasus yang menimpanya. Namun, ia merasa agak senang setelah mendapat penangguhan penahanan yang diberikan karena ada dukungan dari masyarakat, terkhusus Lombok Tengah.


“Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan. Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya. Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung saya,” ucap Amaq Sinta.


Kepala Desa Ganti, H Acih mengatakan, mereka juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada semua masyarakat yang telah mendukung warganya tersebut. Sehingga dirinya juga berharap kepada aparat supaya kasus ini bisa segera diselesaikan dan Sinta bisa dibebaskan. “Saya berharap supaya bisa dibebaskan,” katanya.


Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan korban begal inisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, pada Minggu (10/04/2022) dini hari.


“Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi,” kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana, pada konferensi pers di halaman Polres Lombok Tengah, pada Selasa.


Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua begal berinisial WH dan HO, warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri, juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.


“Korban begal dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” katanya.


(Sm/Bn24/Antara/
Suara)




 
Berita Lainnya :
  • Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
  • 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
  • Tidak Hanya Bibit Unggul, Petani Bulukumba Juga Dibantu Pembersihan Lahan
  • Kapolsek Bandar Sei Kijang Hadiri Tanya Jawab Survei Re-Akreditasi Puskesmas Bandar Sei Kijang oleh KAKP
  • Terbaik Kedua dan Ketiga di Sulsel, Agen Bank Sulselbar Bulukumba Terima Hadiah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Resmi Dilantik Sebagai Pj Bupati, Hambali Siap Membangun Kabupaten Kampar Lebih Baik
    02 22 dari 25 Propemperda Direncanakan Akan Diproses pada 20 November 2023
    03 Tidak Hanya Bibit Unggul, Petani Bulukumba Juga Dibantu Pembersihan Lahan
    04 Kapolsek Bandar Sei Kijang Hadiri Tanya Jawab Survei Re-Akreditasi Puskesmas Bandar Sei Kijang oleh KAKP
    05 Terbaik Kedua dan Ketiga di Sulsel, Agen Bank Sulselbar Bulukumba Terima Hadiah
    06 Nobar AFC ASIA CUP U-23 Qatar, Bupati Kuansing Berikan Kesan Tak Terlupakan
    07 Bupati Nias Barat Buka Secara Resmi Musrenbang RPJPD Nias Barat Tahun 2025-2045
    08 Jelang Pilgub 2024, Sekdako Indra Pomi: ASN Tak Boleh Terpengaruh Siapapun PJ Wali Kota Pekanbaru
    09 Pemkab Nias Barat Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1445 Hijriah Bersama Umat Muslim di Wilayah Nias Barat
    10 SMKN 2 Palembang Buka 4 Jalur Penerimaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025
    11 Acara Pamitan Dan Pelepasan Peserta Didik Kelas-XII SMK Negeri 1 Mandrehe Utara T.P. 2023/2024
    12 Upacara Hari Otonomi Daerah, Bupati Kuansing Ingatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Kearifan Lokal Harus Mampu Terjaga
    13 Setelah PDIP, H Dani Daftarkan Diri Calon Bupati Inhil ke Partai Demokrat
    14 Bhabinkamtibmas Kelurahan Sei Kijang Ingatkan Warga terhadap Pelaku C3 dan Penipuan
    15 Waduk PLTA Koto Panjang Tutup 2 Pintu
    16 PT. SLS Mendapatkan Sanksi Administrasi atas Kebocoran Limbah
    17 Hilang, Pria Ini Ditemukan Terapung di Sungai Hou Dusun 3 Desa Hilifaosi, Nias
    18 DPC PDI-Perjuangan Inhu Buka Pendaftaran Pasangan Cabup, Yakin Menang di Pilkada 2024
    19 Peringati Hari Kartini, Ketua DWP Kemendagri Bicara Soal Pemimpin Wanita Masa Kini
    20 Polsek Bandar Sei Kijang Laksanakan Strong Poin Pagi
    21 Peringati Hari Bumi, Bupati Andi Utta Tanam Pohon Produktif
    22 Disnaker Kuansing Gelar Rapat PPHI antara PT. TBS dengan Serikat Pekerja, Tomas Beri Nilai Plus
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Busernews24.com | Situs Berita Aktual Terpercaya